quickedit{ display:none;

Selasa, 11 Januari 2011


HUTANKU

Di dalam keanekaan ragaman hasil alam yang dimiliki negaraku merupakan modal yang memiliki nilai tertinggi baik sebagai pendapatan negara atau untuk diambil oleh masyarakat secara langsung, karena dalam pengolahan alam ini ada yang bisa langsung oleh masyarakat, ada juga harus melalui pemerintah, di dalam undang-undang negaraku hasil alam yang mengnguasai hidup masyarakat negaraku harus diolah oleh pemerintah dan hasilnya diatur dan disalurkan kepada masyarakat secara merata disertai dengan rasa keadilan.

Hasil alam yang diatur dan diolah oleh pemerintah yaitu hasil alam yang benar-benar sangat dibutuhkan oleh masyarakat dan hasil alam tersebut tidak bisa didaur ulang artinya alam itu sangat sedikit kalau habis harus cari tempat lain, contohnya minyak bumi, hasil pertambangan lainnya. Hasil alam lainnya yaitu berupa pengolahan hutan yang ada di negaraku. Pengolahan alam yang langsung dapat diolah oleh masyarakat yaitu pengolahan tanah berupa tanah pertanian ini sebagai usaha meningkatkan kesejahtraan masyarakat untuk meningkatkan swasebada pangan. Pemerintah hanya medukung dan meningkatkan segala kebutuhan pertanian.

Di negaraku juga memiliki hutan yang luas dengan aneka ragam jenis penghasil hutan, dan hasil hutan ini benar-benar sangat dibutuhkan oleh masyarakat dan sangat dibutuhkan juga oleh negara lain. Hutan di negaraku di bagi menjadi dua bagian yaitu pertama hutan primer hutan ini sangat dilindungi oleh pemerintah dan kedua hutan sekunder yaitu hutan yang di olah kembali oleh pemerintah yang disebut program reboisasa yaitu penanaman hutan kembali.

Hutan primer yaitu hutan yang benar-benar dilindungi oleh pemerintah dan siapapun tidak boleh mengambil hasil hutan, karena hutan lindung merupakan tempat untuk melindungi segala jenis tumbu-tumbuhan dan semua jenis hewan langka karena kalau tidak dilindungi semua ini akan cepat musnah, dan juga bisa mempertahankan tanah agar tidak terjadi longsor dengan hutan ini dapat menyerap air hujan sehingga tidak terjadinya banjir. Serta bisa menjadi sumber mata air yang bisa digunakan ole masyarakat itu sendiri.

Hutan sekunder yaitu hutan yang boleh diambil hasil hutan tetapi harus melalui ijin pemerintah karena hutan ini merupakan hasil penanaman kembali yang disebut reboisasi, dengan kata lain hutan sekunder merupakan hutan produksi yang dapat diambil langsung untuk kepentingan masyarakat negaraku, dan hasil hutan ini dapat dimanfaatkan untuk perumahan masyarakat negaraku, serta dapat dijual oleh pemerintah sebagai devisa negaraku.

Pada kenyataanya semua peraturan dengan cepat sekali berubah sangat drastis karena sering terjadi pembalakan hasil hutan atau pencurian hasil hutan bahkan pencurian itu berani mencuri hutan yang benar-benar dilindungi pemerintah karena banyak perusahaan kayu yang telah mendapat ijin pemerintah menyalah gunakan ijinnya dengan mengambil hasil hutan yang dilindungi oleh pemerintah, dengan tindakan ini akibatnya sering terjadi tanah longsor bahkan banjir besar yang sering melanda masyarakat di negaraku.

Pemerintahan negaraku yang mendengar sering adanya pencurian hasil hutan ini merupakan kerugian yang sangat besar karena hasil hutan ini mempunyai nilai jual sangat tinggi, tapi sayang pencurian ini yang sangat merepotkan pemerintah bahkan nyaris pemerintah tak bisa berbuat banyak kemampuan pemerintah hanya pandai menyita hasil pencurian hutan dan tidak bisa mencegah ketika pencuri itu menebang kayu, akibatnya hutan yang tadinya lebat mulai gundul bencana alam pun mulai menghampirinya banjir tanah longsor suatu hal yang biasa, dengan adanya bencana ini kemiskinan masyarakat mulai bermunculan wabah penyakit merajalela.

Dengan adanya kejadian ini sebagai bagian masyarakat di negaraku merasa khawatir kalau pemerintahku tidak bisa lagi menanggulangi kejahatan di bidang pencurian hasil hutan sebab kalau dibiarkan terus menerus generasi yang akan akan merasa kehilangan kesempatan untuk menikmati indahnya hutan yang lebat dan kehilangan kayu sangat langka dan mempunyai nilai tinggi sebab tumbuhnya kayu itu membuthkan waktu yang lama, oleh karena itu melalui catatan ini ingin menghimbau kepada pemerintahku harus mempertahankan keutuhan hutan itu sebelum semuanya habis diambil pencuri kayu di negaraku dan kesadaran semua aparat pemerintah dengan tidak member ijin kepada pengusaha hutan yang melanggar perijinan begitu juga kepada aparat keamanan harus benar-benar turut serta dalam melindungi keutuhan hutanku karena hutan ini merupakan bagian dari intergasi negaraku ini, jika perlu khususnya tentara nasional negaraku membentuk pertahanan yang kuat dan menindak dengan tegas kepada pembalakan liar karena bisa disamakan sebagai pencurian milik negara dan harus mencegah sebelum pencuri itu menebang kayu. Dan pencurian ini sering kami dengar dari berita di tv swasta di negaraku tapi sayang yang diberitakan itu sesudah pencurian bukan menangkap sebelum mencuri kayu dan mengharapkan supaya kejadian ini mendapat perhatian yang serius dan cepat ditanggulangi supaya hutanku bisa selamat.

Tulisan ini hanya sekedar tulisan yang tidak mempunyai nilai apa-apa dan mohon maaf apa bila dalam tulisan ini jauh dari kebenarannya serta masih ada tulisan dan bahasa yang kurang berkenan di hati pembaca.